Sejarah Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Utara adalah nama sebuah kota administrasi di bagian utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pusat Pemerintahannya berada di Koja. Di sebelah utara Jakarta Utara berbatasan dengan Laut Jawa, di sebelah timur dengan Bekasi, di sebelah selatan dengan Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di sebelah barat Jakarta Utara berbatasan dengan Tangerang.
Di Jakarta Utara terletak Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa dan Balaikota lama kota Batavia yang sekarang disebut Museum Sejarah Jakarta.
Pemkot Jakarta Utara akan membangun "Giant Sea Wall" untuk mencegah terjadinya banjir rob. (Sumber : https://id.wikipedia.org/)
Wilayah Jakarta Utara yg merupakan bagian dari pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta, ternyata pada abad ke 5 justru merupakan pusat pertumbuhan pemerintah kota Jakarta yg tepatnya terletak dimuara sungai Ciliwung di daerah Angke. Saat itu muara Ciliwung merupakan Bandar Pelabuhan Kerajaan Tarumanegara dibawah pimpinan Raja Purnawarman. Betapa penting wilayah Jakarta Utara pada Saat itu dapat dilihat dari perebutan silih berganti antara berbagai pihak, yang peninggalannya sampai kini dapat ditemukan dibeberapa tempat di Jakarta Utara, seperti Kelurahan Tugu, Pasar Ikan dan lain sebagainya.
Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, pada bulan Agustus 1966 di DKI Jakarta dibentuk beberapa “Kota Administrasi”. Berbeda dengan kota Otonom yang dilengkapi dengan DPRD Tk. II, maka kota-kota Administrasi di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Tk II yang mendampingi Walikota. Berdasarkan Lembaran Daerah No. 4/1966 ditetapkanlah Lima wilayah kota Administratif di DKI Jakarta, yaitu : Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan & Jakarta Utara,yang dilengkapi dengan 22 Kecamatan dan 220 Kelurahan. Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan ini didasarkan pada asas Teritorial dengan mengacu pada jumlah penduduk yaitu 200.000 Jiwa untuk Kecamatan, 30.000 Jiwa Kelurahan perkotaan dan 10.000 Jiwa Kelurahan pinggiran.
Setelah Pelantikan para Walikota dan Wakil-wakilnya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1b/3/1/2/1966 tanggal 22 Agustus 1966, maka Gubernur DKI Jakarta dalam Lembaran Daerah No. 5/1966 menetapkan 5 kota Administrasi lengkap dengan wilayah dan Batasnya masing -masing terhitung mulai 1 September 1966. Prinsip Dekonsentrasi yang digariskan gubernur Dalam pembentukan Kota-kota Admnistrasi ini memberikan batas-batas wewenang dan tanggung jawab kepada Walikota dalam 3 Penergasan, yaitu :
Di Jakarta Utara terletak Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Sunda Kelapa dan Balaikota lama kota Batavia yang sekarang disebut Museum Sejarah Jakarta.
Pemkot Jakarta Utara akan membangun "Giant Sea Wall" untuk mencegah terjadinya banjir rob. (Sumber : https://id.wikipedia.org/)
Lambang Kota Administrasi Jakarta Utara
Sumber : http://utara.jakarta.go.id/
Wilayah Jakarta Utara yg merupakan bagian dari pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta, ternyata pada abad ke 5 justru merupakan pusat pertumbuhan pemerintah kota Jakarta yg tepatnya terletak dimuara sungai Ciliwung di daerah Angke. Saat itu muara Ciliwung merupakan Bandar Pelabuhan Kerajaan Tarumanegara dibawah pimpinan Raja Purnawarman. Betapa penting wilayah Jakarta Utara pada Saat itu dapat dilihat dari perebutan silih berganti antara berbagai pihak, yang peninggalannya sampai kini dapat ditemukan dibeberapa tempat di Jakarta Utara, seperti Kelurahan Tugu, Pasar Ikan dan lain sebagainya.
Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, pada bulan Agustus 1966 di DKI Jakarta dibentuk beberapa “Kota Administrasi”. Berbeda dengan kota Otonom yang dilengkapi dengan DPRD Tk. II, maka kota-kota Administrasi di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Tk II yang mendampingi Walikota. Berdasarkan Lembaran Daerah No. 4/1966 ditetapkanlah Lima wilayah kota Administratif di DKI Jakarta, yaitu : Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan & Jakarta Utara,yang dilengkapi dengan 22 Kecamatan dan 220 Kelurahan. Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan ini didasarkan pada asas Teritorial dengan mengacu pada jumlah penduduk yaitu 200.000 Jiwa untuk Kecamatan, 30.000 Jiwa Kelurahan perkotaan dan 10.000 Jiwa Kelurahan pinggiran.
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara
Sumber : http://utara.jakarta.go.id/
Setelah Pelantikan para Walikota dan Wakil-wakilnya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1b/3/1/2/1966 tanggal 22 Agustus 1966, maka Gubernur DKI Jakarta dalam Lembaran Daerah No. 5/1966 menetapkan 5 kota Administrasi lengkap dengan wilayah dan Batasnya masing -masing terhitung mulai 1 September 1966. Prinsip Dekonsentrasi yang digariskan gubernur Dalam pembentukan Kota-kota Admnistrasi ini memberikan batas-batas wewenang dan tanggung jawab kepada Walikota dalam 3 Penergasan, yaitu :
- Teknis Administratif yaitu Setiap Pelakasanaan tugas yang menyangkut segi teknis
- Teknis Operasional yaitu penentuan kebijakan pelaksanaan tugas (Policy Executing, bukan Policy Making)
- Koordinatif Teritorial yaitu pemimpin pengkoordinasian dari segala gerak langkah potensi yang ada dalam wilayah setempat.
Sumber : http://utara.jakarta.go.id/
0 Response to "Sejarah Kota Administrasi Jakarta Utara"
Post a Comment